Eks Kepala Dinas Sosial Makassar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi bansos Covid-19

JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengumumkan 31 kasus dugaan korupsi dengan total 21 tersangka di Lapangan Mapolda Sulsel, Selasa (12/11).
Dari 31 kasus dugaan korupsi tersebut, satu kasus menjerat mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Makassar berinisial MT.
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Yudhiawan menyebut Ditreskrimsus membagi kasus-kasus korupsi tersebut dalam tiga kategori, yakni dugaan korupsi pembangunan fisik, perbankan, dan penyalahgunaan wewenang serta jabatan.
“Telah melakukan penyidikan tindak pidana korupsi dan kita berhasil mengungkap di mana penanganan tersebut ada tiga LP (kategori kasus),” ungkapnya.
Di antara 31 kasus ini, salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan penyelewengan dalam pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 di Dinas Sosial Kota Makassar pada tahun 2020, di mana eks Kepala Dinsos Makassar berinisial MT telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengadaan barang tersebut merupakan bantuan yang disalurkan kepada masyarakat dalam upaya penanganan keadaan siaga darurat Covid-19 di Dinsos Kota Makassar pada tahun anggaran 2020.
Yudhiawan menyatakan bahwa saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel masih dalam tahap perhitungan kerugian negara. Setelah perhitungan tersebut selesai, dimungkinkan adanya penetapan tersangka lainnya.
“Sementara dalam tahap perhitungan kerugian negara nanti setelah itu ada penetapan tersangka lainnya. Tapi saya pastikan kasus covid itu dalam kondisi darurat dan itu ancaman hukumannya bisa seumur hidup,” ujarnya.
Selain eks Kepala Dinsos Makassar, Yudhiawan juga mengungkap identitas tersangka lainnya, yakni AA, MS, OA, IJ, AR, IM, dan EJ. Ketujuh tersangka ini terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
“Terus kategori (kasus) kedua, tersangkanya ZS, AM, KH, ISB, dan AMS. Sementara perkara ketiga penyalahgunaan kewenangan itu ada tiga yaitu KH, ISB, dan AMS,” ungkapnya.
Mantan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar ini menyampaikan bahwa kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp84 miliar.
“Di mana penyelamatan uang negara ada Rp8,703 miliar (kasus kategori satu). Hasil perhitungan kerugian negara ada sekitar Rp25,4 miliar (kasus kategori dua). Potensi Kerugian negara Rp59 miliar (kasus kategori tiga). Hingga total nilai kerugian negara yang sudah dapat dihitung sekitar Rp84 miliar,” ujarnya.
Yudhiawan mengatakan bahwa ke-21 tersangka diancam dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 99 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, atau seumur hidup.
“Apalagi ada yang dalam kondisi darurat dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. Jadi tadi karena ada kondisi covid itu kita kaitkan dengan kondisi darurat ya itu bisa seumur hidup (hukuman penjara),” tuturnya.
Selain itu, Yudhiawan juga merinci barang bukti yang telah disita, antara lain 350 dokumen, 14 unit mobil, 10 unit truk, 8 unit forklift, satu unit handphone, tiga buah laptop, dan uang tunai Rp2,29 miliar.
“Bahkan (uang korupsi) ada yang dipakai untuk membeli (mitshubisi) pajero,” ucapnya. (Yk/dbs)






